News Update :
Home » , , » Hukum dan Legalisme, Dalam Sebuah Pernyataan Ilmiah

Hukum dan Legalisme, Dalam Sebuah Pernyataan Ilmiah

Published by : Unknown on Sunday, November 9, 2014 | 4:45 AM

Oleh Averroes F Piliang

Kehidupan bermasyarakat menuntut para pelakunya untuk beraktivitas sesuai dengan sistem yang berlaku. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan suatu komunitas yang berisi kedamaian. Oleh karena itu, para pelaku haruslah bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang ada sehingga kemakmuran, kedamaian, ketertiban dan cita-cita bersama tercapai dan dapat dirasakan bersama.

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang sifatnya plural (beragam). Sifat keanekaragaman di dalam masyarakat menunjukkan hal yang alami untuk suatu kesatuan (unity). Seperti halnya kehidupan alam yang terdiri dari golongan Plantae dan Animalia pada tingkatan yang paling tinggi, mereka dalam tingkatan khusus memiliki perbedaan namun masih dalam kesatuan yang disebut dengan alam atau nature. Setiap makhluk yang hidup di alam merupakan sebuah rantai panjang yang saling berhubungan. Di dalam ilmu pengetahuan kita mengenal sebutan rantai makanan, seleksi alam dan evolusi. Semuanya itu merupakan bentuk interaksi antar makhluk hidup yang tinggal dan beraktivitas di alam, tetapi ada sebuah aturan yang berlaku pada dunia Plantae dan Animalia tersebut, yaitu peran yang sesuai dengan karakternya. Kedamaian alam yang dapat dirasakan hari ini, tak lepas karena semua telah mengikuti aturan universal tersebut.

Dunia manusia sangat jauh berbeda dengan alam yang dibicarakan sebelumnya. Dunia manusia terdiri dari kategori yang sama namun dalam aktivitasnya sangat jauh berbeda. Sejarah manusia menyatakan begitu banyak kedamaian yang telah terbentuk akhirnya runtuh dan rusak dikarenakan perbedaan yang terjadi. Diawali oleh Mo Tze, seorang filsuf di masa Cina kuno yang memimpikan kedamaian universal untuk mengakhiri ketidakadilan seperti kemiskinan dan peperangan yang disebabkan oleh otoritas yang berkuasa. Ideologinya menentang kepatuhan buta dan monoton terhadap adat dan kekuasaan serta buah pikirannya yang berjudul “Melawan Takdir”, setidaknya selama seribu tahun masih dikenal. Yaitu sebuah konsep pengujian dalam doktrin/kebijakan kehidupan dengan mempertanyakan doktrin/ kebijakan tersebut apakah dapat diterima oleh masyarakat, bagaimana melaksanakannya, dan dapatkah bermanfaat bagi masyarakat. Tiga dasar pengujian ini menjadi tolak ukur masyarakat modern sekarang untuk mencapai kedamaian yang menjadi cita-cita bersama dan menjadi apa yang dikenal dengan Hukum.

Kehidupan manusia yang dibicarakan memiliki kompleksitas, sehingga dalam mencapai tujuannya diperlukan sebuah kesatuan. Agar tercipta kesatuan tersebut, sistem haruslah mengikat dan bersifat universal sehingga diperlukan langkah-langkah drastis untuk mencapainya. Salah satu orang yang melakukannya adalah Qin Shing Huang, seorang kaisar yang menguasai seluruh daerah dan mengubahnya menjadi suatu bangsa dan dikenal dengan negara China. Langkah drastis yang dilakukannya adalah membuat sebuah standar atau aturan baku yang berlaku di seluruh daerah seperti standar jalan, panjang, mata uang tunggal, dan di seluruh daerah tersebut terjadi penyeragaman pada setiap aspek yang akhirnya terbentuklah sebuah penyeragaman Hukum. Hal tersebut juga termasuk mengatur pemikiran-pemikiran yang muncul di setiap manusia. Maka, lakukanlah sesuai hukum yang berlaku atau anda akan menerima sanksi yang berlaku. Pemikiran seperti inilah yang disebut dengan “Legalisme” yang dikenal sebagai suatu pemahaman dalam sistem hukum. Sebuah pemikiran yang sangat mengharamkan kemerdekaan berpikir termasuk kebebasan berpendapat atau bahkan mengkritisi pihak-pihak yang berkuasa. Dengan demikian akan lahir sistem perbudakan masyarakat yang mengakibatkan kedamaian menjadi suatu hal yang mustahil terjadi.

Hukum dan legalisme yang dibicarakan di awal bukanlah sebuah bentuk perlawanan terhadap kedamaian yang selama ini dimimpikan. Persoalan yang nyata terjadi adalah pelaksanaan hukum yang berlaku menyimpang sehingga terbentuk paham aliran legalisme yang menjadi tolak ukur. Telah kita ketahui bahwa hukum terbentuk dikarenakan adanya suatu cita-cita untuk mencapai kedamaian universal. Sebuah keadaan dimana nilai-nilai kebenaran dijunjung tinggi. Oleh karena itu, kebenaran haruslah dicapai bukan dengan langkah drastis seperti legalisme melainkan dengan cara kemerdekaan berpikir. Sebuah keadaan dimana setiap orang memiliki kebebasan berpikir dalam mengungkapkan setiap hal yang berlawanan dengan kebenaran. Setiap pendapat yang diberikan haruslah diterima dengan sikap yang ilmiah sehingga setiap pertimbangan didasari atas bermanfaatnya sebuah kebijakan yang dilaksanakan, untuk itu dibutuhkan sebuah konsep ilmiah dalam mencapainya.

Ilmu pengetahuan membutuhkan kemerdekaan berpikir untuk berkembang. Dengan demikian proses saling bertukar pemikiran akan terbentuk dan sikap saling menghargai serta toleransi antar manusia menjadi tolak ukur. Pemikiran seperti ini tidak akan terjadi apabila setiap institusi pendidikan bergantung pada kebijakan penguasa. Berkembangnya ilmu pengetahuan bergantung pada keberanian manusia-manusia yang berada di dalamnya untuk saling bertukar pikiran tanpa dibatasi oleh pihak yang berkuasa.

Mengutip pernyataan Ibnu Al-Khaitam, “Mencari kebenaran itu sangatlah sulit dan jalan untuk menemukan kebenaran sangatlah terjal. Sebagai pencari kebenaran, sebaiknya anda tidak hanya melandasi pemikiran anda pada tulisan-tulisan dari parah ahli zaman dulu ataupun kepercayaan anda terhadap tulisan-tulisan orang terdahulu. Anda harus menguji tulisan-tulisan itu dengan kritis dari setiap sisi. Anda harus menyimpulkan berdasarkan argumen dan percobaan dan bukan karena ucapan orang lain. Setiap manusia sangat rentan pada semua jenis ketidaksempurnaan. Sebagai pencari kebenaran kita harus juga mempertanyakan dan menguji ide-ide kita sendiri dalam setiap percobaan untuk menghindari kesalahan kesimpulan dan pemikiran yang ceroboh. Tempuhlah cara ini, dan kebenaran akan muncul di hadapan anda.”

Referensi: Cosmos Spacetime Odyssey "Hiding in the light"
Share this article :

Post a Comment

 
Tentang Dunia Insan Kamil | Hubungi Kami | Disclaimer
| Copyright © 2013. Dunia Insan Kamil . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger